Toward World Class University
Rekrutmen calon Mahasiswa Baru di Universitas Airlangga diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk khusus oleh Rektor yakni Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) berdasarkan keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 322/H3/KR/2009 tentang Penetapan Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) menjadi Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Rektor melalui Wakil Rektor I. Tugas pokok dan fungsi PPMB adalah menyelenggarakan seleksi calon mahasiswa baru dengan sistem, mekanisme dan ruang lingkupnya meliputi seluruh jenjang pendidikan, yakni program pendidikan Vokasi (diploma 3 dan diploma 4), program sarjana melalui jalur mandiri dan alih jenis, pascasarjana (magister dan doktor), profesi, dan spesialis dan sub spesialis serta mahasiswa asing.
Untuk mencapai visi dan misinya menjadi lembaga yang professional, maka kebijakan yang diambil oleh PPMB dalam sistem rekruitmen tentunya selalu mengacu pada kebijakan nasional Penerimaan Mahasiswa Baru mulai diatur dalam level Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, Permenristekdikti/ Permendikbud tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, kebijakan nasional oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) sampai dengan Peraturan Rektor UNAIR. Adapun atas peraturan-peraturan tersebut, secara operasional dituangkan dalam Peraturan Prosedur (PP) PPMB.
Secara umum, UNAIR telah menerapkan prinsip-prinsip sistem rekrutmen yang mendasarkan pada kebijakan nasional Penerimaan Mahasiwa Baru dengan mekanisme sebagai berikut:
Visi
Menjadi Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru yang berkualitas, terpercaya, dan inovatif.
Misi
Menyelenggarakan proses seleksi mahasiswa baru yang adil, transparan, dan akuntabel.
Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) adalah unit yang diberi kewenangan untuk melaksanakan seleksi penerimaan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Airlangga yang meliputi:
A. Vokasi
PPMB dalam setiap pelaksanaan seleksi mahasiswa baru selalu berpedoman pada kebijakan nasional yang menitikberatkan pada pencarian dan penjaringan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Pada jenjang Sarjana, hal ini tampak pada persyaratan umum yang dituangkan dalam Peraturan Rektor pada setiap jenjang program studi di lingkungan UNAIR, yakni Bagi siswa lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara. Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa UNAIR membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi siswa lulusan sekolah-sekolah tersebut untuk dapat mendaftar di UNAIR. Selain itu, UNAIR juga membuka kesempatan yang selebar-lebarnya bagi calon mahasiswa baru penerima bantuan bidikmisi pada setiap jenjang program studi di UNAIR berpedoman pada jumlah 20% (dua puluh persen) dari seluruh jumlah mahasiswa baru UNAIR.
Pada jenjang Magister dan Doktor, implementasi kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang memiliki potensi akademik, PPMB menetapkan syarat pendaftaran bagi lulusan S1 maupun D4 untuk dapat melanjutkan menempuh jenjang pendidikan lanjut. Bagi calon mahasiswa baru yang kurang mampu secara ekonomi, PPMB berkoordinasi dengan Direktorat Pendidikan UNAIR untuk mengatur jadwal seleksi penerimaan mahasiswa baru yang disesuaikan dengan jadwal penerimaan beasiswa pemerintah, dalam hal ini BUDI-DN dan/atau LPDP. Khusus bagi penerimaan mahasiswa asing, PPMB juga telah berkoordinasi dengan pihak Airlangga Global Engagement (AGE) untuk melakukan seleksi mahasiswa baru asing dengan fasiliatasi program beasiswa Airlangga Devolepment Scholarsip (ADS) yang dapat di akses melalui link KLIK DISINI.
Begitupula pada jenjang penerimaan jenjang PPDS Afirmasi yang memfasilitasi dokter yang pernah bertugas pada daerah 3T selama lebih dari 3 (tiga) tahun masa pengabdian, dispensasi usia, diberi kesempatan untuk dapat mendaftar pada jenjang PPDS I. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan UNAIR telah in line dengan kebijakan nasional penerimaan mahasiswa baru.
The commitment of PPMB UNAIR to the most fundamental principles of academic freedom, equality of opportunity, and human dignity requires that decisions involving students admission process be based on individual merit and be free from invidious discrimination in all its forms.
PPMB UNAIR will not engage in discrimination or harassment against any person because of race, color, religion, national origin, ancestry, age, marital status, disability, sexual orientation including gender identity, and will comply with all nondiscrimination, equal opportunity and affirmative action laws, orders and regulations. This nondiscrimination policy applies to admissions process in UNAIR and activities. This policy is taken into consideration to the objective goals, spesific requirements and the nature of each study program in UNAIR.
PPMB UNAIR delivers this commitment with the means for the resolution of complaints that allege a violation of this Statement. Members of the public should direct their inquiries or complaints to our help desk.
Copyrights © 2023 DSI-UNAIR. All rights reserved.