Toward World Class Universty
TAHUN AKADEMIK 2023/2024
No. | Keterangan |
1. | Dokter Gigi yang pernah bertugas di daerah 3T (sesuai UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter pasal 27 ayat 3, 4, 5) selama lebih dari 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung berupa surat tugas dari instansi yang berwenang, atau |
2. | Dokter Gigi Anggota TNI/POLRI yang memperoleh Tugas Belajar dari Pimpinan TNI/POLRI, atau |
3. | Dokter Gigi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Tugas Belajar dari Kementerian (Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Ristek-Dikti), atau dari Walikota/Bupati/Gubernur dengan menyerahkan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan bahwa bersedia kembali ke daerah asal atau ditempatkan di daerah yang belum memiliki Dokter Gigi Spesialis dari Prodi PPDGS tersebut yang dibuktikan dengan akta notaris, atau |
4. | Dokter Gigi Lulusan Program Pendidikan Akademik –Sarjana Kedokteran Gigi dan Program Pendidikan Profesi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga. |
Afirmasi hanya untuk persyaratan : (1) Usia, (2) IPK dan (3) Nilai ELPT/TOEFL, sedangkan yang lain wajib mengikuti ketentuan persyaratan yang ada (baik yang umum maupun yang khusus untuk masing-masing program studi)
No. | Keterangan |
1. | Usia dapat lebih dari 3 tahun dari usia yang dicantumkan di dalam persyaratan khusus program studi. |
2. | Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Akademik – Sarjana Kedokteran Gigi ≥ 2,00. |
3. | Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi – Dokter Gigi ≥ 2,50 |
4. | Memiliki sertifikat ELPT dengan nilai ≥ 400 dari Pusat Bahasa Universitas Airlangga atau sertifikat TOEFL dengan nilai ≥ 400 dari lembaga yang diakui. |
Address: Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No. 123, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60115
Phone: 031 - 5956009, 5956010, 5956013
WA Only: 0821-3861-1156, 0822-2954-9254
Fax: 031 - 5956027
Email:
For general inquiries : info@ppmb.unair.ac.id
For international program : int@ppmb.unair.ac.id
Copyrights © 2023 DSI-UNAIR. All rights reserved.